LEGISLATIVE ERROR PASAL 3 UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Said Munawar Universitas Widya Mataram
  • Fuad Fuad Universitas Widya Mataram
  • Rio Rama Baskara Universitas Al Azhar Indonesia

Abstract

Dinamika modus operandi menjadikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime). Dampak negatif dari adanya tindak pidana korupsi sangat merusak tatanan hidup bangsa. Tidak hanya regional tetapi juga lingkup global. Penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum masih menjadikan kendala terhadap pengimplementasian Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih ancaman pidananya yang dinilai rendah dan tidak mempunyai efek jera. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan tersebut digunakan uuntuk merekomendasikan suatu kebijakan sebagai hukum nasional yang dicita-citakan di masa yang akan datang yang lebih baik. Hasil penelitian mengungkapkan adanya legislative error dalam pembentukan Pasal 3 UU Tipikor merupakan suatu problematika serius yang harus segera ditangani oleh pengambil kebijakan karena melanggar secara yuridis dan norma yang hidup di masayarakat, hal tersebut perlu dilakukan untuk mereformulasikan pemberatan pidana pada pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di masa yang akan datang.

Published
Jan 31, 2025
How to Cite
MUNAWAR, Said; FUAD, Fuad; BASKARA, Rio Rama. LEGISLATIVE ERROR PASAL 3 UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 188 - 200, jan. 2025. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/5361>. Date accessed: 02 feb. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5361.