LEGISLATIVE ERROR PASAL 3 UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dinamika modus operandi menjadikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime). Dampak negatif dari adanya tindak pidana korupsi sangat merusak tatanan hidup bangsa. Tidak hanya regional tetapi juga lingkup global. Penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum masih menjadikan kendala terhadap pengimplementasian Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih ancaman pidananya yang dinilai rendah dan tidak mempunyai efek jera. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan tersebut digunakan uuntuk merekomendasikan suatu kebijakan sebagai hukum nasional yang dicita-citakan di masa yang akan datang yang lebih baik. Hasil penelitian mengungkapkan adanya legislative error dalam pembentukan Pasal 3 UU Tipikor merupakan suatu problematika serius yang harus segera ditangani oleh pengambil kebijakan karena melanggar secara yuridis dan norma yang hidup di masayarakat, hal tersebut perlu dilakukan untuk mereformulasikan pemberatan pidana pada pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di masa yang akan datang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.