DESAIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DAN DATA PRIBADI UNTUK KEGIATAN USAHA MENGGUNAKAN FINTECH DI INDONESIA
Abstract
Keberadaan perusahaan yang bergerak pada jasa layanan keuangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Hal ini menegaskan bahwa kemajuan era teknologi informasi kian memudahkan berbagai aktivitas masyarakat dalam berbagai hal, termasuk pada sektor bisnis maupun layanan keuangan berbasis digital Financial Technology (Fintech). Namun, pada kenyataannya kemudahan-kemudahan tersebut terkadang membawa dampak negatif, misalnya terjadi pencurian data pribadi, penipuan dan penggelapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui library research. Hasil penelitian menunjukkan sesungguhnya pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi masyarakat khususnya dalam mengakses layanan di lembaga keuangan berbasis teknologi (financial technology). Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak setiap warga negaranya tanpa terkecuali serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat luas dalam menjalankan segala aktivitasnya. Terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan, pada peraturan-peraturan tersebut disebutkan diberi sanksi administrasi, sanksi pidana denda maupun penjara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.