PENERAPAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA TINGKAT KEJAKSAAN

  • Ruhut Siringoringo Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstract

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pada dasarnya, PERMA dikeluarkan untuk mengatur tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana ringan, dan menyesuaikan kembali nilai kerugian pada objek perkara.

Published
Jan 21, 2025
How to Cite
SIRINGORINGO, Ruhut; MANULLANG, Herlina. PENERAPAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA TINGKAT KEJAKSAAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 71 - 78, jan. 2025. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/5329>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5329.