PERAN KEJAKSAAN MEWUJUDKAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENADAHAN
Abstract
Peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan restoratif pada tindak pidana penadahan sangat penting, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Sebagai penuntut umum, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus dengan fokus pada korban dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kejaksaan bertindak sebagai penyaring kasus, fasilitator mediasi, dan pengawas kesepakatan, serta menawarkan alternatif penyelesaian untuk mengurangi beban sistem peradilan. Tantangan yang dihadapi termasuk batasan waktu, kesulitan membangun kepercayaan, dan kurangnya kesadaran hukum. Edukasi dan sosialisasi mengenai keadilan restoratif sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga keadilan holistik dan perdamaian dapat tercapai. Dengan melibatkan semua pihak, Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.