PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU CYBERSTALKING SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Reza Partisya Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pelaku cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum pidana Indonesia. 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban pelaku cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pelaku cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum menurut perundang-undangan di Indonesia? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan terhadap pertanggungjawaban pelaku cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual opproach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pengaturan pertangungjawaban pelaku cyberstalking belum diatur secara khusus dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pengertian perbuatan cyberstalking telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, sementara tindakan harrment (mengganggu) belum diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara tindakan harrment (mengganggu) belum diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan kejahatan terkait dengan tindak pidana tersebut masih tersebar pada beberapa Peraturan Perundang-Undangan tergantung konteks persoalan yang terjadi akibat perbuatan dari stalker tersebut. Dalam pertanggungjawaban diperlukan asas-asas hukum pidana. Salah satu asas hukum pidana adalah asas hukum nullum delictum nulla poena sine pravia lege atau yang sering disebut dengan asas legalitas. Hal ini pun dapat menimbulkan penafsiran ganda (Multitafsir) pada Pasal yang berkaitan dengan tindak pidana cyberstalking oleh sebab itu diperlukan adanya kejelihan dalam memahami Pasal tersebut ketika hendak digunakan. 2)Kebijakan hukum pidana negara harus hadir melindungi hukum korban cyberstalking. Pemidanaannya juga harus jelas dan terukur terhadap cyberstalking. Kejelasan pemidanaan akan sangat berdampak pada penegakan hukum yang konkrit apabila adanya cyberstalking. Dengan dibuatnya aturan khusus mengenai cyberstalking maka memudahkan perlindungan dan penaggulangan cyberstalking, sehingga tidak tersebar pada beberapa Peraturan Perundang-Undangan tergantung konteks persoalan yang terjadi

Published
May 31, 2024
How to Cite
PARTISYA, Reza. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU CYBERSTALKING SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 342-354, may 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4766>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4766.