Partisya, R. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU CYBERSTALKING SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 342-354. doi:10.46930/jurnalrectum.v5i1.4766