KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA SEBAGAI PENGOBATAN SECARA DARURAT UNTUK MEMPERTAHANKAN HIDUP

  • Abdul Haris Muda Nasution Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk menganalisis dan mengkritisi kebijakan hukum pidana terhadap penggunaan Narkotika jenis Ganja sebagai pengobatan secara darurat di Indonesia untuk kedepannya. 2) Untuk menganalisis dan mengetahui formulasi mekanisme cara pengaturan penggunaan ganja sebagai pengobatan. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana kebijakan hukum pidana kedepannya terhadap Narkotika Jenis Ganja untuk bisa digunakan sebagai pengobatan secara darurat di Indonesia? selanjutnya. 2) Bagaimana kebijakan formulasi mekanisme cara pengaturan penggunaan ganja sebagai pengobatan? Dengan rumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi, dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) peraturan terhadap narkotika jenis ganja masih menempatkan ganja sebagai gologan I dimana narkotika gologan I dilarang digunakan sebagai pengobatan padahal secara Internasional WHO telah merekomendasikan ganja sebagai tanaman obat dengan mengeluarkan ganja dari yang dianggap berbahaya sekarang menjadi bisa dimanfaatkan sebagai pengobatan, tentu ini adalah merupakan pencapaikan ilmu pengetahuan di dunia Kesehatan. Banyak negara telah melakukan perubahan kebijakan terhadap ganja sebagai pengobatan dilihat dari laporan INCB menunjukkan bahwa ganja memiliki potensi terapeutik untuk berbagai kondisi pengobatan. Maka dari itu, perlu adanya upaya kebijakan pemerintah terhadap regulasi ganja untuk bisa digunakan sebagai pengobatan secara darurat. 2) Formulasi Makanisme pengguaan ganja sebagai pengobatan tentu saja bisa dilihat dari negara yang terlebih dulu memanfaatkan ganja, seperti: Amerika Serikat, Austaralia, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, Chile, Ekuador, Italia, Jerman, Kanada, Kolumbia, Peru, Siprus, Turki, dan Thailand, Negara-Negara tersebut telah mengakui dan manfaat ganja sebagai pengobatan, Negara tersebut yakin bahwa ganja dapat ngobati penyakit seperti: epilepsy dan dll. Dikarenakan masyarakat telah ada yang mengunakan ganja namun dikriminalisasikan, Maka dari itu, semakin banyak usaha yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan tanaman ganja sebagai pengobatan menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Published
Sep 18, 2024
How to Cite
NASUTION, Abdul Haris Muda. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA SEBAGAI PENGOBATAN SECARA DARURAT UNTUK MEMPERTAHANKAN HIDUP. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 266-275, sep. 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4755>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.4755.