PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

  • Ivan Aditya Bistara Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Robi Krisna Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • T. Riza Zarzani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkenaan dengan yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1 angka 3 yaitu :“Anak yang


 


berkonflik  dengan  hukum  yang  selanjutnya  disebut  anak  adalah anak  yang  telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi  belum  berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Negara Indonesia berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Pelaksanaan Perlindungan Anak pada proses Peradilan Pidana Anak tercantum pada  Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 52, 53, 54, 55, 56, 57, 60, 61, dan 62. Berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan anak diatur pada KUHP Pasal 363 ayat 1 ke-5. Dalam pertanggung jawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Dalam menjalani proses pemidanaan anak diberikan hak-hak yang sebagaimana di atur pada Pasal 4 butir (a) sampai (g) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Dalam konvensi-konvensi internasional telah mengatur mengenai Perlindungan Anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses Peradilan Pidana. Pelaku tindak pidana anak di proses sampai ke pengadilan namun putusanya hakim penyelesaian berdasarkan diversi dan di haruskan untuk rehabilitasi agar anak memperoleh kesejahteraan dan mengupayakan agar tidak ada lagi kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum pihak pengadilan memberikan putusan untuk di rehabilitasi dengan demikian penyelesaian perkara tindak pidana anak tidak di pidana tetapi di upayakan adanya penyelesaian secara musyawarah dan tidak di pidana.

Published
Jul 30, 2022
How to Cite
BISTARA SEMBIRING, Ivan Aditya; KRISNA, Robi; ZARZANI, T. Riza. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 536 - 546, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2091>. Date accessed: 09 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.2091.