GANTI KERUGIAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ATAS HAK CIPTA LAGU DALAM KEGIATAN YANG DILAKUKAN TANPA IZIN (Analisis Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN.Niaga Sby)
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta lagu di Indonesia, dengan fokus pada kasus pelanggaran dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN.Niaga Sby. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis ketentuan hukum terkait pelanggaran hak cipta, bentuk penyelesaian sengketa, dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lagu tanpa izin melanggar UU No. 28 Tahun 2014, sengketa dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga atau alternatif penyelesaian sengketa, dan dalam kasus yang diteliti, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi materiil namun menolak tuntutan ganti rugi immateriil karena tidak dapat dibuktikan secara rinci. Penelitian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak cipta lagu di Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.