ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (Studi Kasus Putusan PN Medan No. 2343/Pid.B/2023/PN Mdn)

  • Arisman Laia Universitas Darma Agung
  • Berkat Jaya Lase Universitas Darma Agung
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini berjudul : “Analisis yurudis petanggungjawaban tindak pidana pengeroyokan. (Studi kasus putusan PN Medan No. 2343/Pid.B/2023/PN Mdn)”. Dalam observasi ini mempunyai rumusan masalah yakni: Bagaimana pelaksanaan penerapan hukum terhadap pertanggungjawaban tindak pidana pengeroyokan?, Pertanggungjawaban tindak pidana pengeroyokan ?, Pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan negeri medan No. 2343/Pid.B/2023/Pn. Mdn dalam pertanggungjawaban pidana?, Jenis observasi yang dipakai dalam observasi ini menggunakan metode yuridis prespektif, data primer dan sekunder. Pengambilan data memerlukan analisis kepustakaan, seluruh data observasi setelah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.Pelaksanaan penerapan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan sebagaimana telah di atur dalam pasal 170 KUHP. Dalam kasus tindak pidana tersebut ada beberapa tahapan proses antara lain pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan pengadilan, dan upaya hukum.Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2343/Pid.B/2023/PN Mdn yaitu terdakwa I Denis aman Gulo, terdakwa II Yustino Gulo, dan terdakwa III Arisman Zebua secara sah dan menyakinkan melaksanakan perbuatan pidana “pengeroyokan “. Terdakwa I Denis aman Gulo selama 1 tahun 3 bulan, terdakwa II Yustino Gulo selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa III Arisman Zebua selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurungkan keseluruhan pidana yang di jatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan terdakwa melunasi biaya perkara sebesar Rp. 5000.00 (lima ribu rupiah).Pada pelaksanaan penerapan hukum terhadap kasus pengeroyokan sebagaimana diatur pasal 170 KUHP selain dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan pengadilan, dan upaya hukum. Aparat penegak hukum seperti polisi (penyidik) juga harus benar- benar komperatif dalam menyelidiki kasus dan bebas dari intimidasi baik didalam maupun diluar. Pertanggungjawaban tindak pidana melakukan pengeroyokan dari pasal 170 KUHP itu sebaiknya selain dari dua tahun delapan bulan yang dijatuhkan kepada pelaku atau terdakwa harus ditambahkan dengan pidana denda maksimal Rp. 500 juta rupiah.

Published
Dec 27, 2024
How to Cite
LAIA, Arisman et al. ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (Studi Kasus Putusan PN Medan No. 2343/Pid.B/2023/PN Mdn). DIKTUM, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 59 – 69, dec. 2024. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5131>. Date accessed: 28 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v3i3.5131.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>