ANALISIS FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT KINERJA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Kedudukan DPRD dalam pemerintahan daerah memegang sekaligus tiga peran penting yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi yaitu merancang kebijakan-kebijakan serta regulasi yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang baik dan standar. Fungsi budgeting, memastikan bahwa anggaran dialokasikan dengan tepat sasaran, efisien jumlah maupun waktunya. fungsi pengawasan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran. Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis Faktor Faktor apa yang menjadi Pendorong dan Penghambat dalam Peningkatan Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara dan Merumuskan skan suatu Strategi Peningkatan Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara. Metode penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Hasil penelitian ini adalah Kinerja DPRD Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Peraturan Daerah dari Usulan Inisiatif sebagai fungsi Legislasi masih di dominasi oleh pihak Ekskutif (Pemerintah Kabupaten Nias Barat). Faktor Pendorong adalah Kekuatan (terdapat payung hukum, adanya anggaran dan tersedianya tenaga ahli) dan Peluang (teknologi Informasi, adanya informan pendukung dan pengamat kebijakan). Faktor Penghambat terdiri dari Faktor Kelemahan (sistem rekrutmen; kurangnya skill, ketidaktaatan terhadap displin) sedangkan Faktor Hambatan (tekanan dari kelompok kepentingan, adanya perubahan kebijakan dan masih dominannya peran ekskutif). Strategi kebijakan berdasarkan analisis SWOT berada pada Kwadran Pertama melalui Strtaegi AGRESIF, yaitu memanfaatkan kekuatan (terdapat payung hukum, tersedianya anggaran dan tenaga ahli) dan menggunakan peluang (sistem rekrutmen; kurangnya skill, dan ketidaktaatan terhadap displin).