PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT iHUKUM iPERDATA iINTERNASIONAL iDI INDONESIA

  • Robinson Situmorang Universitas Darma Agung
  • Syawal Amry Siregar

Abstract

Pertumbuhan  penduduk akibat dari ikatan perkawinan yang sah secara hukum diantaranya karena tujuan untuk regenerasi keturunan, mempertahankan kebudayaan, adat istiadat maupun tuntutan norma agama atau kepercayaan,  norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.iUndang-Undang i iNomor i1 iTahun i1974 itentang iPerkawinan imerupakan ihukum ipositif iyang iberlaku idi iIndonesia. Undang-undang ini belum memberi kepastian hukum terhadap semua kemungkinanperkawinan campuran karena  perbedaan agama /kepercayaan dan/atau berbeda kewarganegaraan, akibat era globalisasi dunia tanpa batas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif untuk mencari kebenaran dalam perkawinan campuran. Hasil yang diperoleh bahwa pernikahan warga negara Indonesia i idengan iwarga inegara iasing iyang mempunyai iman agama/kepercayaan yang berbeda dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan memohonkan penatapan sah-nya pernikahan mereka melalui putusan majelis hakim peradilan umum berdasarkan Peraturan Perkawinan Campuran, iRegeling iop ide iGemengde iHuwelijkeni(GHR) istb.i1898 iNo. i158.

Published
Mar 23, 2020
How to Cite
SITUMORANG, Robinson; SIREGAR, Syawal Amry. PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT iHUKUM iPERDATA iINTERNASIONAL iDI INDONESIA. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 2, n. 1, mar. 2020. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/423>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.423.
Section
Articles