PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Abstract
ABSRAK
Penelitian ini adalah jaminan yang sah untuk pekerja yang mendapatkan musibah dalam pekerja. Alasan dilakukannya eksplorasi ini adalah untuk mengetahui komitmen atasan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui jenis jaminan bagi buruh yang mengurus usaha yang mengalami kecelakaan kerja. Buruh dalam menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh organisasi/usaha pasti memiliki pertaruhan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang dialami oleh buruh dalam suatu hubungan usaha dapat mengakibatkan cidera pada tenaga ahli dan meninggal dunia.Untuk menjawab permasalahan, Strategi yang dilakukan terhadap skripsi ini merupakan teknik penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang diarahkan oleh perpustakaan, dimana informasi diperoleh dengan membaca, berkonsentrasi pada peraturan dan pedoman, komposisi majalah, karya logis, pengaturan kerja, web dan lain-lain seperti yang tersedia saat ini di Perpustakaan. Dilihat dari strategi yang digunakan, konsekuensi dari penelitian ini menunjukkan bahwa komitmen perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah untuk melaporkan kecelakaan tersebut terhadap PT. BPJS menyiapkan suatu dokumen-dokumen yang telah ditetapkan oleh kantor BPJS untuk sekaligus memohon pengganti biaya yang membayar premi. Apabila suatu perusuhaan belum mengikutiDalam program JAMSOSTEK, visioner bisnis masih bertanggung jawab untuk mengganti/membayar remunerasi sebesar yang ditentukan dalam peraturan materi atau dalam pemahaman kerja yang telah disepakati. Selanjutnya, jenis jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah jenis jaminan moneter, jaminan sosial dan jaminan khusus.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.