PENANGANAN PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LABUHANBATU
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal loging di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Batu, upaya yang dilakukan Kepolsian Resor Labuhan Batu dalam menanggulangi illegal loging di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Batu, kendala-kendala yang dihadapi Kepolsian Resor Labuhan Batu dalam menanggulang illegal loging di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Batu.
Dalam penelitian hukum normatif, alat pengumpulan data yang dipergunakan melalui penelusuran dan atau studi kepustakaan agar memperoleh data sekunder yang diperlukan antara lain: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa hasil penelitian para ahli, hasil-hasil karya ilmiah, buku-buku ilmiah, dan sebagainya. Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberi petunjuk penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, antara lain kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, ensiklopedi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk illegal loging di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Batu yaitu seperti, Perusakan hutan milik negara dipergunakan untuk membuka lahan bagi warga sekitar daerah tersebut, Pencurian kayu yang dipergunakan untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging di kabupaten Labuhan Batu yang dilakukan dengan mengadakan operasi pemberantasan kayu secara illegal yang dilakukan dengan rutin sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Labuhan Batu, namun para aparat penegak hukum dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan penaggulangan tindak kejahatan pencurian kayu (illegal logging) masih mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya secara optimal dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kayu karena kejahatan ini masih banyak terjadi di wilayah Labuhan Batu. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging harus segera diatasi agar kasus illegal logging ini dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga dapat mengurangi dampak yang terjadi akibat tindak kejahatan ini. Kendala-kendala yang dihadapi Kepolsian Resor Labuhan Batu dalam menanggulangi illegal loging di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Labuhan Batu yaitu antara lain: Tidak adanya peraturan perundang-undangan khusus mengenai tindak pidana illegal logging menjadikan pengertian dan ruang lingkup tindak pidana ini samar dan tidak jelas. Perlu adanya pendanaan untuk mengadakan operasi pemberantasan tindak pidana pencurian kayu (illegal logging). Kurangnya koordinasi diantara para pihak yang terkait dengan pelaksanaan operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di Kabupaten Labuhan Batu. Tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu. Kurangnya sarana yang dibutuhkan guna pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).