KECENDERUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM PADA DELIK FORMIL HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERKAIT DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM

  • D K Dewi Universitas Tjut Nyak Dhien

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Undang-Undang No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana lingkungan. Dalam delik formil, asas ultimum remedium diterapkan sebagai prinsip utama. Penelitian ini dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan secara kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum ke hal yang lebih khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, aparat penegak hukum cenderung lebih menerapkan asas primum remedium, sehingga pelaku langsung dikenakan sanksi pidana meskipun lingkungan yang terkena dampak masih dapat diperbaiki. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penanganan lebih bijak jika terlebih dahulu diserahkan kepada rezim hukum administrasi sebelum berlanjut ke ranah pidana. Hukum acara yang diterapkan harus teknis, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir agar dapat dijalankan secara efektif. Kurangnya pemahaman aparat dalam membedakan delik formil dan delik materil menyebabkan kasus pencemaran lingkungan yang diajukan ke pengadilan sering kali tidak memperhitungkan makna asas ultimum remedium. Seharusnya, asas ini berkorelasi dengan delik formil yang memerlukan hukum acara khusus. Jika diabaikan, penanganan kasus lingkungan hidup dapat berakibat batal demi hukum.

Published
Apr 29, 2025
How to Cite
DEWI, D K. KECENDERUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM PADA DELIK FORMIL HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERKAIT DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 2, p. 309 - 318, apr. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5717>. Date accessed: 01 june 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5717.
Section
Artikel