KECENDERUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM PADA DELIK FORMIL HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERKAIT DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Undang-Undang No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana lingkungan. Dalam delik formil, asas ultimum remedium diterapkan sebagai prinsip utama. Penelitian ini dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan secara kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum ke hal yang lebih khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, aparat penegak hukum cenderung lebih menerapkan asas primum remedium, sehingga pelaku langsung dikenakan sanksi pidana meskipun lingkungan yang terkena dampak masih dapat diperbaiki. Seharusnya, dalam kasus seperti ini, penanganan lebih bijak jika terlebih dahulu diserahkan kepada rezim hukum administrasi sebelum berlanjut ke ranah pidana. Hukum acara yang diterapkan harus teknis, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir agar dapat dijalankan secara efektif. Kurangnya pemahaman aparat dalam membedakan delik formil dan delik materil menyebabkan kasus pencemaran lingkungan yang diajukan ke pengadilan sering kali tidak memperhitungkan makna asas ultimum remedium. Seharusnya, asas ini berkorelasi dengan delik formil yang memerlukan hukum acara khusus. Jika diabaikan, penanganan kasus lingkungan hidup dapat berakibat batal demi hukum.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).