MENYOAL KONSEP ANTI-SLAPP DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KAITANNYA DENGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Artikel ini ditujukan untuk meneliti mengenai koneksitas antara konsep Anti-SLAPP dengan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menggunakan metode yuridis normatif. SLAPP merupana upaya serangan litigasi terhadap peran serta dan partisipasi masyarakat dalam urusan publik, dalam artikel ini ialah terkait dengan peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Anti-SLAPP merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi partisipasi masyarakat agar terhindar dari serangan litigasi. Anti-SLAPP belum diakomodir secara komprehensif pada Pasal 66 UU PPLH, yang hanya mengatur dalam hal masyarakat menempuh jalur hukum untuk perlindungan lingkungan, padahal partisipasi masyarakat bukan hanya dalam wilayah hukum. Urgensi meletakkan konsep hak Pembela HAM dalam Anti-SLAPP adalah untuk menemukan sebetulnya bagaimana konsepsi hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak atas lingkungan hidup yang layak serta mendudukkan bagaimana seharusnya peran negara dalam perlindungan Pembela HAM, sehingga dapat merumuskan konsepsi ideal bagaimana seharusnya Anti-SLAPP diterapkan di Indonesia. Ditemukan bahwa seharusnya terdapat ketentuan mengenai pengertian Anti-SLAPP, subyek yang dilindungi, ruang lingkup tindakan SLAPP dan Anti-SLAPP, serta peran negara yang wajib melindungi kerja-kerja Pembela HAM Lingkungan melalui penerapan Anti-SLAPP secara efektif.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).