MENYOAL KONSEP ANTI-SLAPP DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KAITANNYA DENGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA

  • Ryan Abraham Silalahi Universitas Indonesia

Abstract

Artikel ini ditujukan untuk meneliti mengenai koneksitas antara konsep Anti-SLAPP dengan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menggunakan metode yuridis normatif. SLAPP merupana upaya serangan litigasi terhadap peran serta dan partisipasi masyarakat dalam urusan publik, dalam artikel ini ialah terkait dengan peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Anti-SLAPP merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi partisipasi masyarakat agar terhindar dari serangan litigasi. Anti-SLAPP belum diakomodir secara komprehensif pada Pasal 66 UU PPLH, yang hanya mengatur dalam hal masyarakat menempuh jalur hukum untuk perlindungan lingkungan, padahal partisipasi masyarakat bukan hanya dalam wilayah hukum. Urgensi meletakkan konsep hak Pembela HAM dalam Anti-SLAPP adalah untuk menemukan sebetulnya bagaimana konsepsi hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak atas lingkungan hidup yang layak serta mendudukkan bagaimana seharusnya peran negara dalam perlindungan Pembela HAM, sehingga dapat merumuskan konsepsi ideal bagaimana seharusnya Anti-SLAPP diterapkan di Indonesia. Ditemukan bahwa seharusnya terdapat ketentuan mengenai pengertian Anti-SLAPP, subyek yang dilindungi, ruang lingkup tindakan SLAPP dan Anti-SLAPP, serta peran negara yang wajib melindungi kerja-kerja Pembela HAM Lingkungan melalui penerapan Anti-SLAPP secara efektif.

Published
Apr 27, 2025
How to Cite
SILALAHI, Ryan Abraham. MENYOAL KONSEP ANTI-SLAPP DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KAITANNYA DENGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 2, p. 216 - 222, apr. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5703>. Date accessed: 16 may 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5703.