TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI PENGURUS PERSEROAN TERBATAS DALAM PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL

  • Bimo Aryo Alvi Syahrin Universitas Indonesia

Abstract

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan memiliki pemisahan tanggung jawab antara organ perseroan dan pemegang saham. Prinsip ini melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi atas utang dan kewajiban perseroan. Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut tidak berlaku mutlak. Melalui doktrin piercing the corporate veil, tanggung jawab pribadi dapat dibebankan kepada direksi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan badan hukum perseroan untuk kepentingan pribadi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab direksi sebagai organ pengurus Perseroan Terbatas dalam perspektif hukum korporasi Indonesia, khususnya dalam penerapan doktrin tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, bertindak tidak dengan itikad baik, atau mengaburkan identitas hukum perseroan demi keuntungan pribadi. Penerapan doktrin piercing the corporate veil menjadi sarana korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan perseroan dan mendorong akuntabilitas direksi dalam menjalankan fungsi kepengurusan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kepentingan pihak ketiga dapat terjamin secara proporsional.

Published
Apr 23, 2025
How to Cite
SYAHRIN, Bimo Aryo Alvi. TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI PENGURUS PERSEROAN TERBATAS DALAM PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 2, p. 162 - 169, apr. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5685>. Date accessed: 16 may 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5685.