TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI PENGURUS PERSEROAN TERBATAS DALAM PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
Abstract
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan memiliki pemisahan tanggung jawab antara organ perseroan dan pemegang saham. Prinsip ini melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi atas utang dan kewajiban perseroan. Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut tidak berlaku mutlak. Melalui doktrin piercing the corporate veil, tanggung jawab pribadi dapat dibebankan kepada direksi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan badan hukum perseroan untuk kepentingan pribadi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab direksi sebagai organ pengurus Perseroan Terbatas dalam perspektif hukum korporasi Indonesia, khususnya dalam penerapan doktrin tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, bertindak tidak dengan itikad baik, atau mengaburkan identitas hukum perseroan demi keuntungan pribadi. Penerapan doktrin piercing the corporate veil menjadi sarana korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan perseroan dan mendorong akuntabilitas direksi dalam menjalankan fungsi kepengurusan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kepentingan pihak ketiga dapat terjamin secara proporsional.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).