PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRI PASCA BERCERAI

  • Venia Utami Keliat Universitas Prima Indonesia
  • Annisa Mardius Chan Universitas Prima Indonesia

Abstract

Perkawinan siri merujuk pada ikatan perkawinan belum terdaftar oleh pegawai pencatat pernikahan (PPN). Perkawinan siri dianggap sah secara agama, terkhusus agama islam, karena di dukung oleh Pasal 4 KHI “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan”. Pernikahan siri dilakukan bukan tanpa sebab, banyak faktor yang menentukan seseorang melakukan pernikahan siri bisa karena faktor ekonomi, kurangnya umur perempuan dan juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama pihak laki-laki maka dari itu dilakukannya perkawinan siri. Akan tetapi perkawinan siri mempunyai banyak dampak negative kepada anak dan perempuan dalam hubungan perkawinan siri. Untuk itu perlu dilakukannya paying hukum bagi anak dan perempuan agar mereka menerima hak-hanya sebagai seorang istri dan anak.

Published
Feb 11, 2025
How to Cite
KELIAT, Venia Utami; CHAN, Annisa Mardius. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRI PASCA BERCERAI. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 1, p. 19 - 24, feb. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5335>. Date accessed: 22 feb. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i1.5335.