KEDUDUKAN HUKUM COVERNOTE YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM PENCAIRAN KREDIT OLEH BANK
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana kedudukan hukum covernote yang dibuat oleh notaris dalam pencairan kredit oleh bank. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif yang nantinya akan disusun secara sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Kedudukan hukum Covernote yang dibuat oleh Notaris dalam pencairan kredit oleh bank adalah sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban oleh debitur dan Notaris untuk menyelesaikan proses pengikatan jaminan. Meskipun Covernote bukan merupakan akta otentik, namun dokumen tersebut berperan penting bagi bank dalam memantau perkembangan proses pengikatan jaminan sehingga dapat melindungi kepentingannya sebagai kreditur. Selama pencairan kredit telah dilakukan berdasarkan Covernote yang diterbitkan oleh Notaris, maka bank dapat menerima Covernote sebagai syarat pencairan kredit, meskipun proses pengikatan jaminan belum tuntas, namun debitur tetap memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya kepada bank.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).