PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENATAGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA

  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi izin usaha, hal ini untuk mengatur dan mengontrol aktivitas usaha agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi secara keseluruhan. Untuk mengontrol hal tersebut dalam kegiatan usaha, maka pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat izin usaha. Terdapat aturan terbaru yaitu pada tahun 2021 peraturan Menteri ATR/BPN tentang pertimbangan teknis pertanahan. Adapun rumusan masalahannya yaitu bagaimana pengaturan pertimbangan teknis pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan dan bagaimanakah pengaturan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat izin berusaha. Untuk menjawab permasalahan menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, konsep dan analitis. Kesimpulan dalam artikel ini yaitu Pertimbangan teknis pertanahan dilakukan untuk mengetahui pengelolaan dan penggunaan lahan secara berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dan pertimbangan teknis pertanahan untuk izin usaha agar memastikan bahwa izin usaha dapat diterbitkan dan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Published
Oct 16, 2024
How to Cite
PUSPADEWI, Anak Agung Ayu Intan; MAHADEWI, Kadek Julia; NANDARI, Ni Putu Sawitri. PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENATAGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 54 - 59, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4788>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4788.
Section
Artikel