PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENATAGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA
Abstract
Pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi izin usaha, hal ini untuk mengatur dan mengontrol aktivitas usaha agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi secara keseluruhan. Untuk mengontrol hal tersebut dalam kegiatan usaha, maka pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat izin usaha. Terdapat aturan terbaru yaitu pada tahun 2021 peraturan Menteri ATR/BPN tentang pertimbangan teknis pertanahan. Adapun rumusan masalahannya yaitu bagaimana pengaturan pertimbangan teknis pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan dan bagaimanakah pengaturan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat izin berusaha. Untuk menjawab permasalahan menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, konsep dan analitis. Kesimpulan dalam artikel ini yaitu Pertimbangan teknis pertanahan dilakukan untuk mengetahui pengelolaan dan penggunaan lahan secara berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dan pertimbangan teknis pertanahan untuk izin usaha agar memastikan bahwa izin usaha dapat diterbitkan dan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).