MEMASTIKAN KEPATUHAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI DAERAH, TANGGUNG JAWAB PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

  • Rizki Mustahafa Kanwil Kemenkumham Sumsel
  • Erli Salia Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Ardiyan Saptawan Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Salah satu bentuk kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah kekuasaan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah dan peraturan walikota setempat. Namun dalam praktiknya, banyak peraturan daerah dan peraturan walikota yang dibuat tanpa keterlibatan perumus peraturan perundang-undangan, sesuai  amanat  Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Peraturan Hukum. Padahal pembentukan peraturan perundang-undangan harus taat asas baik formil maupun materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal, rancangan peraturan hukum harus sesuai baik secara formal maupun substantif dengan asas-asas peraturan hukum.Dalam penelitian ini, penulis  mengkaji  peran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan dalam pembuatan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta apa implikasi hukumnya. Pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak termasuk peraturan perundang-undangan.

Published
Oct 23, 2024
How to Cite
MUSTAHAFA, Rizki; SALIA, Erli; SAPTAWAN, Ardiyan. MEMASTIKAN KEPATUHAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI DAERAH, TANGGUNG JAWAB PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 106 - 116, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4774>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4774.
Section
Artikel