NILAI KEMANFAATAN KONSEP PLEA BARGAINING SYSTEM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI JIKA DITERAPKAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Mega Mustika Noviyanti Universitas Indonesia

Abstract

Abstrak


​​Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai kemanfaatan dari konsep plea bargaining dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Saat ini, proses penegakan hukum tindak pidana korupsi telah dilakukan dengan berbagai upaya baik menghadirkan regulasi maupun pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan budaya korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan maupun kewenangan yang dilakukan dengan cara penyupan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang dan ratifikasi serta bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Adanya tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian negara, merampas hak masyarakat dan menghambat pembangunan ekononomi. Kedua, konsep plea bargaining sebagai pengakuan bersalah dari pelaku tindak pidana dapat menjadi rekomendasi dalam menegakkan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat ditinjau dari nilai kemanfaatan plea bargaining berupa: (i) mewujudkan kesejahteraan; (ii) menjadi salah satu materi dalam RKUHAP; (iii) memuat tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi; (iv) membuka jalan bagi pegembalian aset hasil korupsi.


 


Kata kunci: Nilai Kemanfaatan, Plea Bargaining, Tindak Pidana Korupsi


 


 


 


Abstract


This study aims to analyze the usefulness of the concept of plea bargaining in law enforcement of corruption in Indonesia. Currently, the process of law enforcement of corruption has been carried out with various efforts both presenting regulations and the establishment of the Corruption Eradication Commission. Unfortunately, this has not been able to fully resolve the culture of corruption that harms the state and society. This research is a descriptive analytical normative juridical research with a statutory approach and concept approach. The results show that, first, corruption is a form of abuse of power and authority carried out by means of fraud, embezzlement, extortion, fraudulent acts and ratification and aims to benefit oneself. The existence of criminal acts of corruption causes state losses, deprives people of their rights and hampers economic development. Second, the concept of plea bargaining as an admission of guilt from the perpetrator of a criminal offense can be a recommendation in enforcing corruption crimes. This can be seen from the value of the benefits of plea bargaining in the form of: (i) realizing welfare; (ii) being one of the materials in the Criminal Code; (iii) containing the purpose of punishing corruption; (iv) paving the way for the return of assets from corruption.


 


Keywords: Value of Benefit, Plea Bargaining, Corruption Crime

Published
Oct 31, 2024
How to Cite
NOVIYANTI, Mega Mustika. NILAI KEMANFAATAN KONSEP PLEA BARGAINING SYSTEM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI JIKA DITERAPKAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 365 - 374, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4614>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4614.
Section
Artikel