IMPLEMENTASI DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI DIREKSI KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI KASUS PT. PERTAMINA DENGAN PT. ASURANSI JIWASRAYA)

  • Nikita Syaharani Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan Business Judgement Rule dalam perkara tindak pidana korupsi pada direksi korporasi BUMN Karen Agustiawan dengan Hary Prasetyo. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang berbentuk yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan doktrin Business Judgment Rule dalam perkara tindak pidana korupsi pada direksi korporasi Karen Agustiawan yang terjadi pada tingkat pemeriksaan di Mahkamah Agung (judex juris) dengan Hary Prastyo yang terjadi pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Dalam pertimbangannya, apa yang dilakukan oleh Karen Agustiawan tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai dengan tidak adanya kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Sedangkan, apa yang dilakukan oleh Hary Prasetyo sudah keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai dengan adanya tujuan memperkaya diri sendiri.

Published
Aug 5, 2024
How to Cite
SYAHARANI, Nikita. IMPLEMENTASI DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI DIREKSI KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI KASUS PT. PERTAMINA DENGAN PT. ASURANSI JIWASRAYA). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 28 - 38, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4609>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4609.
Section
Artikel