PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF ATAS TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP KORBAN: Mungkinkah Keadilan Restoratif Dapat Diterapkan Dalam Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Kematian

  • Ilang Sakti universitas indonesia

Abstract

Keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang mengakibatkan kematian dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan baik pada tahap pra-ajudikasi maupun ajudikasi. Hakim dalam penjatuhan putusan, dapat melakukan upaya pendekatan keadilan restoratif demi terpenuhinya pemulihan dan perbaikan hubungan antara pelaku, keluarga korban dan masyarakat. Hal ini, kedepannya penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan sebagai tujuan pemidanaan berdasarkan ketentuan Pasal 51 KUHP Nasional. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal atau normatif dengan pendekatan pada tinjauan literatur. Hasil penelitian, bahwa dalam penerapan keadilan restoratif atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian dapat dilakukan berdasarkan pada Pasal 8 ayat (4), Perma No. 1 Tahun 2024. Penyelesaian tindak pidana yang menyebabkan matinya korban dengan pendekatan keadilan restoratif telah menghadirkan nuansa baru dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan dan pemberdayaan semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemahaman dan tanggungjawab pelaku atas akibat tindakannya, serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.

Published
Oct 16, 2024
How to Cite
SAKTI, Ilang. PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF ATAS TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP KORBAN: Mungkinkah Keadilan Restoratif Dapat Diterapkan Dalam Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 11 - 33, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4564>. Date accessed: 03 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4564.
Section
Artikel