PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM INVESTASI ASING DI SEKTOR PERIKANAN DI INDONESIA
Abstract
Sejak dahulu kala, sumber daya ikan telah dimanfaatkan oleh manusia, awalnya untuk kebutuhan keluarga dan kemudian berkembang menjadi perikanan komersial akibat meningkatnya permintaan. Industri perikanan di Indonesia meliputi penangkapan ikan, budidaya ikan, serta kegiatan terkait seperti penyimpanan dan pengawetan. Meskipun Indonesia memiliki sumber daya laut yang luas, hanya 72% dari perkiraan 12,01 juta ton potensi lestari perikanan yang dieksploitasi saat ini. Kesenjangan ini merupakan peluang besar untuk pertumbuhan yang ingin dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dengan menarik investasi asing ke sektor perikanan. Namun, pendekatan ini menyebabkan eksploitasi berlebihan dan berbagai pelanggaran hukum oleh perusahaan asing. Kehadiran perusahaan asing di sektor perikanan Indonesia sering ditandai oleh praktik melawan hukum seperti penangkapan ikan berlebihan, ketidakpatuhan terhadap praktik perikanan berkelanjutan, dan pelanggaran peraturan lokal. Aktivitas perusahaan-perusahaan ini mengakibatkan degradasi lingkungan, penurunan stok ikan, dan dampak negatif pada komunitas nelayan lokal. Kurangnya penegakan hukum yang ketat memperburuk masalah ini, memungkinkan perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya laut Indonesia dengan konsekuensi minimal. Penelitian ini mengkaji praktik ilegal oleh perusahaan asing di sektor perikanan serta kerangka hukum yang mengaturnya di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis hukum yang relevan dan mengidentifikasi kelemahan dalam penegakannya, serta menyoroti perlunya pengawasan yang lebih kuat dan koordinasi antar lembaga untuk mengatasi masalah ini.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).