KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI ‘CONTRACT DRAFTER’ DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 SOCIAL 5.0
Abstract
Sebagai hasil dari keterbukaan hukum terhadap sains dan teknologi, generasi milenial mendapat manfaat dari Revolusi Industri 4.0, yang mempercepat proses administrasi, pengarsipan, dan pengiriman data. Revolusi Industri 4.0 akan memiliki dampak negatif karena robot dapat menggantikan sumber daya manusia yang tidak memiliki kecerdasan virtual. Sebaliknya, akan memiliki dampak positif, yaitu manusia akan tetap hidup dengan pemikiran ke depan dan kecerdasannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian menghasilkan Undang- Undang Jabatan Notaris tidak membatasi wewenang notaris untuk membuat kontrak. Oleh karena itu, dapat diperlukan bahwa notaris menyusun dan mengesahkan kontrak. Ini karena, menurut kewenangannya dalam Pasal 15 Undang- Undang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat baik Akta autentik maupun Akta di bawah tangan sejauh hal tersebut tidak dikhususkan untuk pejabat umum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).