IMPLIKASI HUKUM CUTI NOTARIS YANG MELEBIHI BATAS KETENTUAN SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS LEGAL IMPLICATIONS OF NOTARY LEAVE THAT EXCEED THE LIMITS OF PROVISIONS ACCORDING TO THE LAW ON THE OFFICE OF NOTARY

  • Abhyasa Shidqi Nugroho Universitas Indonesia
  • Chairunnisa Said Selenggang Universitas Indonesia

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang atau wajib membuat akta autentik. Notaris berhak mengambil cuti sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cuti Notaris berarti meninggalkan pekerjaan Notaris secara resmi untuk jangka waktu tertentu untuk beristirahat, berlibur, atau menjabat sebagai pejabat umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggabungkan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer dari penelitian lapangan untuk dijadikan bahan analisis. Teori Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada akibat hukum bagi Notaris yang mengambil cuti, namun apabila Notaris melebihi ketentuan cuti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maka akan mendapat sanksi dari Dewan Pengawas berupa peringatan, atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan.


 

Published
Oct 31, 2024
How to Cite
NUGROHO, Abhyasa Shidqi; SELENGGANG, Chairunnisa Said. IMPLIKASI HUKUM CUTI NOTARIS YANG MELEBIHI BATAS KETENTUAN SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS LEGAL IMPLICATIONS OF NOTARY LEAVE THAT EXCEED THE LIMITS OF PROVISIONS ACCORDING TO THE LAW ON THE OFFICE OF NOTARY. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 472 - 483, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4538>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4538.
Section
Artikel