IMPLIKASI HUKUM CUTI NOTARIS YANG MELEBIHI BATAS KETENTUAN SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS LEGAL IMPLICATIONS OF NOTARY LEAVE THAT EXCEED THE LIMITS OF PROVISIONS ACCORDING TO THE LAW ON THE OFFICE OF NOTARY
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang atau wajib membuat akta autentik. Notaris berhak mengambil cuti sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cuti Notaris berarti meninggalkan pekerjaan Notaris secara resmi untuk jangka waktu tertentu untuk beristirahat, berlibur, atau menjabat sebagai pejabat umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggabungkan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer dari penelitian lapangan untuk dijadikan bahan analisis. Teori Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada akibat hukum bagi Notaris yang mengambil cuti, namun apabila Notaris melebihi ketentuan cuti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maka akan mendapat sanksi dari Dewan Pengawas berupa peringatan, atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).