PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK PROMOSI DIRI NOTARIS SECARA SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA

  • Amita Fayzia Handyani Universitas Indonesia
  • Liza Priandhini Universitas Indonesia

Abstract

Notaris merupakan pejabat yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, namun bukan pegawai negeri. Jabatan Notaris mempunyai peraturan tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris atau UUJN, serta Kode Etik Notaris yang dibentuk oleh perkumpulan. Fungsi Kode Etik untuk mengatur perilaku secara normatif, sehingga Notaris dapat berperilaku secara baik dan benar dalam menjalankan jabatannya. Salah satu ketentuan yang ditujukan adalah Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris tentang larangan promosi, tujuannya agar Notaris menjalankan jabatannya secara hati-hati dan jujur, amanah, disiplin, serta memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bagaimana akibat hukum dari dilakukannya promosi diri oleh Notaris yang melanggar ketentuan yang melekat pada dirinya.


 

Published
Aug 30, 2024
How to Cite
HANDYANI, Amita Fayzia; PRIANDHINI, Liza. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK PROMOSI DIRI NOTARIS SECARA SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 269 - 275, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4513>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4513.
Section
Artikel