IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA MELEBIHI BATAS MAKSIMUM WAKTU CUTI NOTARIS

  • Frendi Sabil Universitas Indonesia
  • David Maruhum Lumban Tobing Universitas Indonesia

Abstract

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan wajib menjamin keaslian tulisannya. Notaris ditunjuk oleh penguasa negara dan diberi kepercayaan, pengakuan dalam memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Notaris dilarang rangkap jabatan, Notaris yang melakukan rangkap jabatan sebagai Pejabat Negara maka harus melaksanakan cuti sebagaimana hak cutinya yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris yang telah habis masa hak cutinya maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini dianalisis dengan Motode Yuridis Normatif. Yang hasil pembahasannya menjelaskan tentang implikasi hukum terkaitĀ  Notaris yang mengajukan cuti lebih dari batas waktu hak cutinya karena menjadi pejabat Negara.

Published
Aug 30, 2024
How to Cite
SABIL, Frendi; LUMBAN TOBING, David Maruhum. IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA MELEBIHI BATAS MAKSIMUM WAKTU CUTI NOTARIS. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 262 - 268, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4512>. Date accessed: 01 sep. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4512.
Section
Artikel