TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KELALAIAN ATAS PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN WASIAT

  • Fajar Fajar Universitas Indonesia
  • I Made Pria Dharsana Universitas Indonesia

Abstract

Notaris, sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik, memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hal ini termasuk kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i dan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN. Kewajiban tersebut melibatkan pembuatan daftar akta yang berkaitan dengan wasiat, diurutkan berdasarkan waktu pembuatan setiap bulan. Selain itu, notaris juga diwajibkan mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil terkait wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen. Pengiriman ini harus dilakukan dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, notaris harus mencatat tanggal pengiriman daftar wasiat dalam repertorium pada akhir setiap bulan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan hasilnya menunjukkan pentingnya tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait pendaftaran akta wasiat. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kerugian bagi ahli waris. Penulisan ini dianalisis dengan menggunakan teori tanggung jawab hukum.

Published
Aug 30, 2024
How to Cite
FAJAR, Fajar; DHARSANA, I Made Pria. TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KELALAIAN ATAS PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN WASIAT. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 255 - 261, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4510>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4510.
Section
Artikel