PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN FINTECH P2P LENDING DI INDONESIA

  • Gita Theresa Universitas Indonesia

Abstract

Financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) merupakan pengembangan ekonomi digital yang menggabungkan sektor keuangan dengan teknologi, namun berpotensi menghadirkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada tindakan penagihan dana yang tidak beretika dan/atau bertentangan dengan hukum, baik kepada konsumen dan masyarakat. Tulisan ini menganalisis pengaturan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Fintech P2P Lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative (legal research), yang mengarahkan penelitian pada data sekunder seperti buku, hukum positif, dan norma tertulis. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending, pengaturan utama pelindungan data pribadi di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dimana terdapat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Namun demikian, untuk memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi maka Pemerintah masih perlu menetapkan aturan pelaksana undang-undang tersebut. POJK No. 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 juga memuat ketentuan pemanfaatan dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Fintech P2P Lending di Indonesia.

Published
Jun 28, 2024
How to Cite
THERESA, Gita. PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN FINTECH P2P LENDING DI INDONESIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 3, p. 353 - 365, june 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4286>. Date accessed: 22 july 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i3.4286.
Section
Artikel