PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PENGGUNA JASA MAKLON TERHADAP KONSUMEN PRODUK KECANTIKAN PRODUKSI JASA MAKLON ILEGAL

  • Tari Thalia Tilameo Universitas Indonesia

Abstract

Sebagian besar pelaku usaha pemula banyak menggunakan perusahaan jasa maklon kosmetik yang mana mempermudah serta dapat menghemat biaya produksi hingga pengurusan legalitas produk. Hubungan antara perusahaan jasa maklon dan pelaku usaha pengguna jasa maklon terikat dalam suatu hubungan kerja contract manufacture. Per tahun 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak perusahaan maklon tanpa izin. Untuk itu perlu diketahui bahwasanya apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen kepada siapa letak pertanggungjawaban atas kerugian konsumen tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan doktrinal sehubungan dengan teori tanggung jawab dan analisis peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini antara lain berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 letak pertanggungjawaban berada pada perusahaan jasa maklon sebagai pihak yang memproduksi produk tersebut, serta ditegaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175/Menkes/Per/XII/2010  bahwa pengguna jasa maklon sebagai pihak yang mengedarkan atau memperdagangkan turut bertanggung jawab baik untuk mengganti rugi ataupun menangani keluhan serta menarik produk dari peredaran.

Published
Mar 1, 2024
How to Cite
TILAMEO, Tari Thalia. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PENGGUNA JASA MAKLON TERHADAP KONSUMEN PRODUK KECANTIKAN PRODUKSI JASA MAKLON ILEGAL. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 459 - 473, mar. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4213>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4213.
Section
Artikel