PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI PEMERINTAH YANG BEKERJA PADA PENYELENGGARA NEGARA

  • Erlina Pangestiaji Universitas Indonesia

Abstract

Rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan jalan tengah bagi kebutuhan pegawai pemerintah dikarenakan pemerintah memiliki keterbatasan untuk merekruit pegawai pemerintah permanen. Para pegawai pemerintah non-permanen ini tetap diberikan hak jaminan sosial sebagaimana pegawai pemerintah permanen. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kewajiban pemerintahan untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial untuk rakyat Indonesia. Hasil riset ini membuktikan Mahkamah Konstitusi telah mempertegas jaminan sosial sebagai hak konstitustional juga bagi pegawai pemerintahan sebagaimana diputuskan dalam sidang tanggal 30 September 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi juga memberi dukungan bagi penyelenggaraan program jaminan sosial dan pensiun yang telah lama dilaksanakan oleh  PT TASPEN (Persero). Selain Putusan Mahkamah Konstitusi, riset ini juga menggunakan literatur-literarur hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penelitian. Riset ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.

Published
Feb 29, 2024
How to Cite
PANGESTIAJI, Erlina. PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI PEMERINTAH YANG BEKERJA PADA PENYELENGGARA NEGARA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 231-241, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4204>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4204.
Section
Artikel