KONSEPSI PUBLIC DOMAIN PADA PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

  • Thamrin Arthata Hutajulu Universitas Indonesia

Abstract

Tulisan ini menganalisis bagaimana konsepsi public domain yang diterapkan dalam ketentuan Hak Kekayaan Intelektual. Ketika sebuah karya telah memasuki public domain maka tidak ada lagi dasar hukum untuk memberlakukan pembatasan atas penggunaan karya tersebut, namun perlu adanya penelitian yang membahas kapan suatu hak kekayaan intelektual dapat beralih menjadi public domain, mengingat apabila telah menjadi public domain maka siapa saja dapat menggunakan atau memanfaatkan karya/penemuan dari seorang pemegang hak. Oleh karena begitu pentingnya pemahaman terhadap konsepsi tersebut, penelitian yang bersifat doktrinal diarahkan untuk mencari pemecah permasalahan. Setelah melakukan penelitian public domain merupakan segala informasi/pengetahuan yang tidak dilindungi oleh HKI bertujuan agar tidak hanya dinikmati oleh sebagian orang, tetapi juga dapat dipakai oleh semua orang tanpa dikecualikan. public domain sebagai suatu konsepsi yang ada pada 7 (tujuh) rezim hak kekayaan intelektual dengan memiliki perbedaan yang mengatur apabila jangka perlindungan untuk setiap karya/penemuan/pendesain telah habis meskipun ditemukan adanya perlindungan traditional cultural expressions yang tidak boleh ditempatkan pada ranah public domain, selanjutnya karena tidak adanya perjanjian internasional yang menjamin perlindungan, hal tersebut akan menghilangkan hak eksklusif dari pemegang atau pemilik HKI tersebut dan beralih menjadi public domain dan dapat digunakan oleh siapa saja.

Published
Mar 1, 2024
How to Cite
HUTAJULU, Thamrin Arthata. KONSEPSI PUBLIC DOMAIN PADA PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 447 - 458, mar. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4172>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.4172.
Section
Artikel