TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR

  • Mitha Gustina Universitas Indonesia

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang impor pakaian bekas dikarenakan adanya resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagai pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha. Sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait perlindungan hukum terhadap konsumen pakaian bekas impor dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen pakaian bekas impor. Permasalahan tersebut diteliti menggunaka metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa perlindungan terhadap konsumen pakaian bekas impor dapat dilakukan dengan dua cara yakni yang bersifat preventif berupa pembinaan dan pengawasan dan wajib didukung dengan sinkronisasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dalam hal perlindungan konsumen, kemudian hasil pembahasan kedua yakni terhadap pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi sanksi dan denda berdasarkan prinsip product liability, liability based on fault, praduga untuk selalu bertanggung jawab, selalu untuk tidak bertanggung jawab, tanggung jawab mutlak dan prinsip tanggung jwab terbatas.

Published
Feb 28, 2024
How to Cite
GUSTINA, Mitha. TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 181-194, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3985>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.3985.
Section
Artikel