PELINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PRODUK DIGITAL USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

  • Fianka Aiza Universitas Indonesia

Abstract

Perkembangan teknologi sangat pesat dewasa ini dan telah merambah dalam banyak aktivitas masyarakat, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam pasar. Segala sesuatu saat ini telah melalui proses digitalisasi, dan banyak produk dari perusahaan yang dijual melalui pasar digital yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha berskala kecil, namun mempunyai kontribusi yang besar terhadap PDB di Indonesia. Agar dapat bersaing dalam perdagangan bebas yang terjadi saat ini di ASEAN dan dalam lingkup global, diperlukan adanya digitalisasi produk UMKM. Produk perusahaan mana pun, besar atau kecil, mengandung kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Namun kesadaran UMKM terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk-produk tersebut masih rendah sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menekankan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual bagi UMKM.


Kata Kunci: UMKM; Digitalisasi Produk; Hak Kekayaan Intelektual.

Published
Dec 26, 2023
How to Cite
AIZA, Fianka. PELINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PRODUK DIGITAL USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 6, p. 222 - 233, dec. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3776>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i6.3776.
Section
Artikel