KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKATNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PDT/2018/PT MDN)
Abstract
.Setiap insan yang menikah pasti mengharapkan kehadiran seorang anak untuk melengkapi kebahagiaan yang sempurna dalam keluarga kecilnya dan kehadiran seorang anak juga diharapkan untuk melanjutkan garis keturunan keluarga tersebut. Akan tetapi pada kenyataan nya bukan tidak banyak pasutri yang telah lama menunggu kehadiran sosok buah hati dalam perkawinan nya, hal ini lah yang menyebabkan beberap pasutri yang belum memiliki anak tersebut merasa kebahagiaan mereka belum lengkap tanpa kehadiran seorang anak, sehingga banyak yang memutuskan untuk melakukan pengadopisian (pengangkatan anak). Jika dikaitkan dengan studi putusan No.197/PDt/2018/PT Mdn yaitu mengenai proses pengangkatan anak oleh suku Nias, menurut UU Perlindungan anak, bahwasanya dalam hal pengadopsian anak dapat dilaksanakan melalui adat istiadat yang berlaku serta dengan regulasi peraturan yang berlaku pula, artinya jika pengadopsian anak hanya dilaksanakan melalui adat-istiadat saja tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah akan tetap sah namun dalam hal perlindungan sang anak di mata hukum oleh negara dikhawatirkan lemah dikarenakan tidak terdaftar dalam pendatataan kependudukan negara. Yuridis Normatif merupakan jenis metode riset yang diterapkan dalam riset ini. Adapun dalam metode yuridis normatif ini ialah metode riset yang menjadikan data-data literasi hukum yang tentunya melalui riset kepustakaan sebagai data pokok dalam riset ini. Dalam sejarah pengaturan pengadopsian seorang anak di Indonesia jika kita melihat dari KUH-Per maka tidak akan ditemukan tentang prosedur pengadopsian, adapun pengaturan tentang pengadopsian anak pernah di atur dalam hukum belanda yaitu tepatnya pada Staatsblad 1917 No. 129. Pada ruang lingkup hukum perkawinan yang memiliki korelasi selanjutnya ke dalam ruang lingkup hukum waris, dikatakan bahwa anak angkat yang merupakan hasil adopsi tidak tergolong sebagai pewaris yang dapat melanjutkan warisan dari orang tua angkatnya, adapun hal itu disebabkan karena anak adpsi tersebut tidak memiliki hubungan darah secara langsung dari orang tuanya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).