KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKATNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PDT/2018/PT MDN)

  • Rodiatun Adawiyah Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Arif Prasetyo Universitas Prima Indonesia
  • Julyana Br Lumban Tobing Universitas Prima Indonesia
  • Mei Rina Elisabeth Parhusip Universitas Prima Indonesia
  • Petrus Nicolas Sagala Universitas Prima Indonesia

Abstract

.Setiap insan yang menikah pasti mengharapkan kehadiran seorang anak untuk melengkapi kebahagiaan yang sempurna dalam keluarga kecilnya dan kehadiran seorang anak juga diharapkan untuk melanjutkan garis keturunan keluarga tersebut. Akan tetapi pada kenyataan nya bukan tidak banyak pasutri yang telah lama menunggu kehadiran sosok buah hati dalam perkawinan nya, hal ini lah yang menyebabkan beberap pasutri yang belum memiliki anak tersebut merasa kebahagiaan mereka belum lengkap tanpa kehadiran seorang anak, sehingga banyak yang memutuskan untuk melakukan pengadopisian (pengangkatan anak). Jika dikaitkan dengan studi putusan No.197/PDt/2018/PT Mdn yaitu mengenai proses pengangkatan anak oleh suku Nias, menurut UU Perlindungan anak, bahwasanya dalam hal pengadopsian anak dapat dilaksanakan melalui adat istiadat yang berlaku serta dengan regulasi peraturan yang berlaku pula, artinya jika pengadopsian anak hanya dilaksanakan melalui adat-istiadat saja tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah akan tetap sah namun dalam hal perlindungan sang anak di mata hukum oleh negara dikhawatirkan lemah dikarenakan tidak terdaftar dalam pendatataan kependudukan negara. Yuridis Normatif merupakan jenis metode riset yang diterapkan dalam riset ini. Adapun dalam metode yuridis normatif ini ialah metode riset yang menjadikan data-data literasi hukum yang tentunya melalui riset kepustakaan sebagai data pokok dalam riset ini. Dalam sejarah pengaturan pengadopsian seorang anak di Indonesia jika kita melihat dari KUH-Per maka tidak akan ditemukan tentang prosedur pengadopsian, adapun pengaturan tentang pengadopsian anak pernah di atur dalam hukum belanda yaitu tepatnya pada Staatsblad 1917 No. 129. Pada ruang lingkup hukum perkawinan yang memiliki korelasi selanjutnya ke dalam ruang lingkup hukum waris, dikatakan bahwa anak angkat yang merupakan hasil adopsi tidak tergolong sebagai pewaris yang dapat melanjutkan warisan dari orang tua angkatnya, adapun hal itu disebabkan karena anak adpsi tersebut tidak memiliki hubungan darah secara langsung dari orang tuanya. 

Published
Sep 12, 2023
How to Cite
ADAWIYAH, Rodiatun et al. KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARISI HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKATNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PDT/2018/PT MDN). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 947-956, sep. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3564>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3564.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)