PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

  • Rachel Tasya Sihotang Universitas Indonesia

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas oleh para pemilik modal, pada dasarnya mengharapkan agar Perseroan Terbatas dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu yang cukup lama dan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, dan mengharapkan agar Perseroan Terbatas yang mereka dirikan dapat tetap eksis dalam lalu lintas perekonomian selama mungkin setidaknya sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Namun, harapan para pendiri usaha terkadang tidak selamanya dapat terwujud sebagaimana yang diimpikan, dalam keadaan tertentu dan karena alasan tertentu Perseroan Terbatas tidak lagi dapat melanjutkan aktivitasnya dan harus dibubarkan. Sehingga apabila harus dibubarkan maka timbul permasalahan bagaimanakah pembubaran suatu Perseroan Terbatas berdasarkan hukum di Indonesia dan sebagai perbandingannya dengan Negara Malaysia. Dapat diketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) butir a Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Perbandingan pembubaran Perseroan Terbatas dengan Malaysia, pembubaran dapat dilakukan oleh Pengadilan (Mahkamah), pembubaran secara sukarela dari persekutuan (LLC) dan oleh Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya).

Published
Jun 30, 2023
How to Cite
SIHOTANG, Rachel Tasya. PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 3, p. 500-510, june 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3452>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3452.
Section
Artikel