PARADIGMA ILMU HUKUM DALAM DUNIA SAINS

  • Widyarini Indriasti Wardani Universitas 17 Agustus 1945, Semarang

Abstract

Ilmu hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia sains, sehingga perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum selalu berinteraksi, pengaruh mempengaruhi dan bahkan ikut serta merubah dunia bersama-sama dengan ilmu-ilmu lainnya. Permasalahan yang timbul, adalah bahwa pemikiran tentang hukum seringkali masih bersifat normatif, yang hanya didasarkan pada peraturan perundang saja, dan terpisah dari ilmu-ilmu lain, sehingga perlu ada kajian dengan dunia sains yang lain. Perkembangan sains modern sedikit banyak dipengaruhi oleh filsafat Cartesian dan pengertian ilmu hanya pada cabang-cabang ilmu alam, di luar ilmu alam dianggap bukan ilmu. Ilmu dikotak-kotakkan dan terpisahkan satu sama lain. Filsafat Cartesian kemudian diputarbalikkan dengan munculnya teori quantum dengan penegasan bahwa alam semesta tidak dapat dipahami secara bebas sebagai entitas yang terpisah tetapi saling berhubungan. Perkembangan ilmu hukum sendiri, sempat didominasi legisme dengan penegasan di luar undang-undang bukanlah hukum. Hukum dipisahkan dari masyarakatnya. Pengaruh empirisme dan perkembangan ilmu-ilmu lain menjadikan ilmu hukum tidak mampu menguasai jagat ketertiban yang dinginkannya. Hukum tidak dapat memisahkan diri dari dunia sains, pemikirannya harus bersifat melompat meskipun tidak meninggalkan aspek linier dan asosiatifnya. Hukum bukanlah ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum harus mampu menerima dan diterima senyatanya bagi semua insan.

Published
Jun 29, 2023
How to Cite
WARDANI, Widyarini Indriasti. PARADIGMA ILMU HUKUM DALAM DUNIA SAINS. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 3, p. 284-293, june 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3261>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3261.
Section
Artikel