MENAKAR USULAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS

  • Yogi Prabowo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Achmad Hafizar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Afif Kafandi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Abstract

Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat diemban selama 3 (tiga) periode menuai pro dan kontra. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dalam mengambil setiap kebijakan, harus mempertimbangkan dengan sangat cermat kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Penelitian ini mencoba menjawab bagaimana usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam perspektif negara hukum yang demokratis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena hal sebagai berikut: pertama, terancamnya demokrasi dan pemerintahan desa. Kedua, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Ketiga, melemahkan hak politik masyarakat desa. Keempat, meningkatkan potensi korupsi di pemerintahan desa. Sehingga terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, penulis menyarankan pemerintah untuk menolaknya.

Published
Sep 13, 2023
How to Cite
PRABOWO, Yogi; HAFIZAR, Achmad; KAFANDI, Muhammad Afif. MENAKAR USULAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 997-1011, sep. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3258>. Date accessed: 12 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3258.
Section
Artikel