PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN JUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 152/ PID. B/ 2021/ PN KRG)

  • Warsino Warsino Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Bintara Sura Priambada Universitas Surakarta

Abstract

Perbuatan yang merugikan hak bukan hanya terhadap hak orang lain, namun juga terhadap hak diri sendiri. Kejahatan dilaksanakan tanpa memandang jenis kelamin, status, ataupun usia karena menurut Jeremy Bentham, kejahatan ada dan dilakukan karena adanya dorongan dari manusia itu sendiri untuk berbuat kejahatan. Judi memberikan permasalahan sosial karena akibat yang ditimbulkan berdampak buruk bagi negara dan generasi bangsa. Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun norma hukum. Kitab Undang -Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum pidana di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan judi berdasarkan putusan nomor: 152/ Pid. B/ 2021/ PN KRG diatur dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisikan tentang perjudian atau tentang dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi akan dikenakan hukuman maksimal penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Published
Sep 15, 2023
How to Cite
WARSINO, Warsino; PRIAMBADA, Bintara Sura. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN JUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 152/ PID. B/ 2021/ PN KRG). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 1052-1057, sep. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3243>. Date accessed: 12 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3243.
Section
Artikel