RELEVANSI MALADMINISTRASI PENUNDAAN BERLARUT PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP PEMENUHAN HAK KEPASTIAN HUKUM BAGI KORBAN DAN TERSANGKA

  • Dewi Purwati Universitas Indonesia, Depok
  • Tri Hayati Universitas Indonesia, Depok

Abstract

Maladministrasi dimaksudkan sebagai perbuatan-perbuatan, sikap atau perilaku melampaui wewenang, kelalaian melawan hukum, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pelayanan publik, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dan mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil kepada masyarakat atau perseorangan. Salah satu Maladministrasi dalam proses penyidikan tindak pidana yang banyak dilaporkan berdasarkan data dari Ombudsman RI adalah berkaitan dengan penundaan berlarut yang didefinisikan sebagai pemberian layanan yang melebihi baku mutu waktu dari janji layanan atau perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan. Penundaan berlarut tersebut berimplikasi pada hak atas kepastian kukum bagi Korban dan Tersangka. Hak untuk mendapatkan informasi atas perkembangan kasus yang dilaporkan oleh korban tidak terpenuhi, sedangkan bagi Tersangka berkaitan dengan hak agar Tersangka segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut Umum dan diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.

Published
Jun 8, 2023
How to Cite
PURWATI, Dewi; HAYATI, Tri. RELEVANSI MALADMINISTRASI PENUNDAAN BERLARUT PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP PEMENUHAN HAK KEPASTIAN HUKUM BAGI KORBAN DAN TERSANGKA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 3, p. 59-67, june 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3187>. Date accessed: 18 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3187.
Section
Artikel