UPAYA PERLINDUNGAN INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN MENGGUNAKAN MEKANISME PENGEMBALIAN TIDAK SAH DAN DANA KOMPENSASI KERUGIAN INVESTOR

  • Andreas Timoty Universitas Indonesia

Abstract

Investor sebagai penyedia dana seharusnya mendapatkan perlindungan penuh atas dana yang telah mereka investasikan. Dana yang diinvestasikan haruslah dipergunakan dengan semestinya. Dalam hal adanya penyalahgunaan oleh emiten, perlindungan hukum terhadap dana investor lah yang menjadi perisai utama dengan pengembalian dana oleh perusahaan yang melakukan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2020 terinisiasi dari The Securities and Exchange Commission (SEC). Penerbitan POJK ini tegas menempatkan gagasan pengembalian keuntungan ini sebagai Tindakan perbaikan (remedy) demi menciptakan efek jera kepada pelanggar. Praktik penyelesaian pelanggaran pasar modal dapat dilihat seperti kasus PT. Gas Negara Tbk (PGAS), dimana otoritas pasar modal menyelesaikan secara administrasi dengan memberikan sanksi administratif berupa denda berdasar pelanggaran keterbukaan informasi dalam UUPM dan tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran pidana yang mengakibatkan investor sebagai pihak yang dirugikan tidak menyadari kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, sehingga penyelesaian perdata pun jarang untuk dilaksanakan.

Published
Oct 20, 2023
How to Cite
TIMOTY, Andreas. UPAYA PERLINDUNGAN INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN MENGGUNAKAN MEKANISME PENGEMBALIAN TIDAK SAH DAN DANA KOMPENSASI KERUGIAN INVESTOR. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 4, p. 1081-1095, oct. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3164>. Date accessed: 11 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3164.
Section
Artikel