ENERGI BARU TERBARUKAN SUMBER DAYA AIR : MANFAAT DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

  • Rony Parulian Rumahorbo Universitas Indonesia
  • Harsanto Nursadi Universitas Indonesia

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki energi baru terbarukan yang sangat melimpah yang diantaranya dihasilkan dari sumber alami seperti matahari, angin dan air yang dapat dihasilkan secara terus menerus serta tidak merugikan lingkungan. Oleh karena itu pentingnya dilakukan pendekatan untuk memahami energi yang telah ada, untuk selanjutnya energi baru terbarukan dapat dimanfaatkan dan dikembangkan. Proses energi baru terbarukan belum dimanfaatkan secara maksimal dikarenakan aturan yang belum mengatur secara spesifik baik dari proses perencanaan, pelaksanaan secara teknis, hingga pengaturan terkait pemanfaatannya. Pembahasan manfaat dan dampak energi baru terbarukan menggunakan metode analisis data dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan menghasilkan data deskriptif analitis secara tertulis atau lisan dan juga melalui perilaku nyata. Penggunaan energi baru terbarukan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang dihasilkan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu untuk segera dilakukan pengaturan yang dapat dituangkan melalui regulasi, yang nantinya menjadi acuan dalam proses pemanfaatan energi baru terbarukan. Dengan adanya regulasi, dapat membantu target pemerintah untuk pencapaian pemenuhan penggunaan energi baru terbarukan. Pada akhirnya pengaturan energi baru terbarukan menjadi mutlak, guna mewujudkan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Published
Mar 16, 2023
How to Cite
RUMAHORBO, Rony Parulian; NURSADI, Harsanto. ENERGI BARU TERBARUKAN SUMBER DAYA AIR : MANFAAT DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 2, mar. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/2967>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i2.2967.
Section
Artikel