KEABSAHAN SURAT TANAH TAHUN 1923 (TANAH GIRIK) DALAM HAL PENGUASAAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA

  • Johannes Mangapul Turnip Universitas Prima Indonesia
  • Alex Rudianto Simanjuntak Alumni Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstract

Undang-undang khusus pertanahan didasarkan pada prinsip pemersatu hukum pertanahan di seluruh negeri. Dengan kata lain, hanya ada satu sistem, yaitu sistem tetap, yang diperjelas dalam Pasal 5 UU Pokok Pertanahan. Kedudukan dan status hak alas tanah Tahun 1923 (Tanah girik) Sebelum diperkenalkan pada tahun , Undang-Undang Pokok Pertanian tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Pokok Pertanian sebagai Peraturan Dasar yang berkaitan dengan Pertanahan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum preskriptif. Pendekatan yang dipilih adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dan analisis yang disajikan bersifat deskriptif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Alas hak tanah/surat tanah tahun 1923 (Tanah Girik) tersebut masih diakui negara hal ini terlihat di lapangan (Objek tanah di Kota Pengururan) bahwa pemilik terdahulu sampai pada ahli warisnya saat ini masih menguasai dan mengelola tanah tersebut begitu juga tidak ada pihak pihak yang mengaku ngaku memiliki tanah tersebut begitu juga pemerintahan setempat juga masih mengakui alas hak tanah/surat tanah tersebut. Dan sebaiknya alas hak tanah/surat tanah yang dimiliki masyarakat tersebut seharusnya sudah ditingkatkan ke Sertipikat Tanah agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih pasti dan surat tanah tersebut dapat dikatakan tersertifikasi secara hukum


 

Published
Aug 22, 2022
How to Cite
TURNIP, Johannes Mangapul; SIMANJUNTAK, Alex Rudianto. KEABSAHAN SURAT TANAH TAHUN 1923 (TANAH GIRIK) DALAM HAL PENGUASAAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 396-402, aug. 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1750>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1750.
Section
Artikel