PERAN KOMUNIKASI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • Youna Chatrine Bachtiar Universitas Esa Unggul
  • Tessa Shasrini Universitas Islam Riau

Abstract

ABSTRAK

Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) adalah tindak melanggar hukum yang juga merupakan pelanggaran berat HAM karena memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, penculikan, dan pemalsuan data dengan tujuan eksploitasi dan perbudakan.  Pokok permasalahan dari kajian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tindak perdagangan orang, bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, serta bagaimanakah peran kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Peran Kepolisian dalam hal ini sangat dibutuhkan didalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang ini secara tepat, sehingga tidak semakin meresahkan masyarakat

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
BACHTIAR, Youna Chatrine; SHASRINI, Tessa. PERAN KOMUNIKASI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 1, p. 321-331, apr. 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1683>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.1683.
Section
Artikel