PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN JULIANA LIEM

  • Yokana Manurung Universitas Prima Indonesia
  • Enriko Kawas Tarigan Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Hendra Universitas Prima Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana proses penyidikan polisi di balik peradilan memilih Pasal 365 (4) sebagai pasal yang dirasa tepat untuk menjelaskan perilaku terdakwa. Dalam melakukan penyidikan, kepolisian begitu memerhatikan nilai perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan yang ketat pada penggunaan tindakan paksaan yakni paksaan hanya diapakai sebagai paksaan. Investigasi mendahului tindakan lain. Artinya, menentukan apakah Anda dapat menyelidiki kasus-kasus yang merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan saksi yang melukai wajah atau badan korban, seperti diduga membunuh korban, maka saksi akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan apabila ditemukan jasad korban maka korban akan dirusak. barang-barang pribadi korban telah ditemukan. Setelah melengkapi semua protokol yang dipersyaratkan, penyidik ​​menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jika penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Pancur Batu dinilai selesai, penyidik ​​akan mengalihkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam berupa Angkutan Umum Rahayu 103 dengan nomor polisi BK1324WX.

Published
Jul 14, 2022
How to Cite
MANURUNG, Yokana; TARIGAN, Enriko Kawas; HENDRA, Muhammad. PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN JULIANA LIEM. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 2, p. 136–145, july 2022. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1587>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1587.
Section
Artikel