PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

  • Alemina Sikellitha Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara

Abstract

Bank wajib memberikan upaya atau cara yang berbeda untuk mengurangi bahaya yang muncul di masa depan dari setiap latihan keuangan. Salah satunya adalah usulan item perlindungan dari lembaga asuransi yang mampu menutupi peluang yang muncul dari pengaturan kredit. Pertanggungan hidup kredit bagi individu yang berutang adalah item perlindungan bencana yang mampu menutupi keberadaan peminjam atau yang dijamin dari hal-hal yang tidak terduga, sedangkan agen asuransi adalah pihak yang mengendalikan. yang memberikan pembayaran dalam ukuran kewajiban luar biasa yang tersisa sesuai dengan rencana penggantian, jika peminjam meninggal. Perjanjian kredit akan memuat pernyataan investor sebagai syarat untuk menutup perlindungan terhadap nyawa pemegang utang, perlindungan yang memberi jaminan, pihak yang bertanggung jawab atas penggantian kredit dan pembayaran angsuran sisa kredit yang diperoleh pemegang utang yang terlambat. Pemeriksaan ini menggunakan teknik eksplorasi yuridis standarisasi yang bersifat ilustratif dengan model eksplorasi subjektif. Pengaturan eksplorasi yuridis mengacu pada standar hukum dalam penetapan g-laws dan pilihan pengadilan. Berdasarkan hasil tinjauan, ditemukan adanya perdebatan antara penerima manfaat utama dari pemegang rekening/anggota pertanggungan jiwa kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jakarta dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jakarta, PT. Binasentra Purna dan PT. Balai Lelang Arta Gasia Jakarta dengan alasan masing-masing pihak tidak ideal dalam melakukan kewajiban untuk mengajukan penutupan dan penjaminan Asuransi Jiwa Kredit untuk kepentingan Debitur, berusaha mencari motivasi untuk membatalkan jaminan Asuransi Jiwa Kredit Debitur, Menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang untuk kepentingan Debitur namun tidak memberikan pencatatan yang sebenarnya kepada Pemegang Polis, dan PT. Balai Lelang Arta Gasia Jakarta tanpa sepengetahuan Ahli Waris melakukan tindakan pre-closeout dan tambahan penjualan Jaminan Kredit untuk kepentingan Debitur. Dalam pelaksanaan pengaturan pertanggungan jiwa, baik pemegang strategi maupun agen asuransi harus fokus pada adanya kepercayaan yang tulus (most extreme great confidence), yang berarti mengungkap poin demi poin dan data yang tepat. Pemegang pendekatan harus berterus terang sehubungan dengan item yang akan dilindungi, sedangkan pemasok perlindungan harus merinci persyaratan penyertaan. Untuk situasi ini, para penerima manfaat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan rasa tekad yang tulus, namun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang tidak sebaliknya sehingga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3015 K/Pdt/2018, pejabat yang ditunjuk menyatakan bahwa kegiatan masing-masing penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Pemegang Polis mendapatkan angsuran jaminan keamanan tambahan kredit.

Published
Dec 16, 2021
How to Cite
SIKELLITHA, Alemina; SUNARMI, Sunarmi; PURBA, Hasim. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 29, n. 3, p. 332–341, dec. 2021. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1216>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v29i3.1216.
Section
Artikel