TINJAUAN YURIDISPENIPUAN PENJUALAN BATIK TULIS MELALUI TRANSAKSI DI INTERNET
Abstract
Zaman dulu batik dipakai berdasarkan tujuan yang melingkupinya. Banyak orang tertipu dengan harga mahal yang ditawari pembeli menilai batik tulis maupun batik cap yang asli, dihargai jutaan rupiah. Adapun metode penulisan dalam penelitian skripsi ini memakai studi normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan ITE dengan batik tulis. Jika diamati tiruan bati alias bukan batik asli karena diproses dengan cara memadukan sablon. Motif batik ditutup menggunakan malam dengan alat printing untuk sablon setelah proses pencelupan warna seperti proses pembatikan. Ketidaktahuan serta kesalahan persepsi konsumen yang menganggap produk tekstil printing motif batik adalah sama dengan produk batik, ternyata memberikan kerugian untuk produsen batik dan konsumen itu sendiri. Omset penjualan produsen batik menjadi turun, karena konsumen cenderung membeli produk tekstil printing motif batik yang memiliki harga jauh lebih murah dibanding produk batik dan konsumen menjadi rentan dengan upaya penipuan dari produsen batik yang tidak jujur, yang menyebutkan bahwa produk yang dijualnya tersebut adalah produk batiknamun sebenarnya adalah produk tekstil printing motif batik.