PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE PORN MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

  • Tesalonika Liony Polandos Universitas Negeri Manado
  • Wenly R. J. Lolong Universitas Negeri Manado
  • Merry Lenda Kumajas Universitas Negeri Manado

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memungkinkan kemudahan dalam pembuatan dan penyebaran deepfake porn, biasanya digunakan tanpa izin untuk merusak reputasi, melakukan pemerasan, atau mengeksploitasi korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu bentuk penyalahgunaan aplikasi deepfake yang memanfaatkan AI serta menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebarannya. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif yang mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dimanfaatkan untuk menjerat pelaku, regulasi yang ada saat ini masih kurang spesifik. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan peraturan khusus yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum dan  perlindungan yang cukup untuk korban pornografi deepfake berbasis AI.

Published
May 6, 2025
How to Cite
POLANDOS, Tesalonika Liony; LOLONG, Wenly R. J.; KUMAJAS, Merry Lenda. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE PORN MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 217 - 224, may 2025. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/5618>. Date accessed: 28 may 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i2.5618.