PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE PORN MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memungkinkan kemudahan dalam pembuatan dan penyebaran deepfake porn, biasanya digunakan tanpa izin untuk merusak reputasi, melakukan pemerasan, atau mengeksploitasi korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu bentuk penyalahgunaan aplikasi deepfake yang memanfaatkan AI serta menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebarannya. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif yang mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dimanfaatkan untuk menjerat pelaku, regulasi yang ada saat ini masih kurang spesifik. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan peraturan khusus yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang cukup untuk korban pornografi deepfake berbasis AI.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.